STOP BULLYING DAN PELECEHAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH.

Hindari perbuatan yang tergolong sebagai perundungan atau bully di Sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Ada beberapa perundungan atau bully yang menjadi perhatian kita bersama antara lain : A. Perundungan fisik : melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban seperti memukul. menendang, dan merusak barang. B. Perundungan sosial : menyebarkan rumor yang belum pasti, hingga mengajak untuk menjauhi seseorang dan tidak mau bergaul dengannya. C. Perundungan Cyber : memberikan komentar kasar, mengancam hingga menyakiti dengan kata-kata yang ditulis di media sosial. D. Perundungan verbal : perbuatan yang berasal dari mulut dan bersifat menyakiti hati seperti mengejek, menghina bahkan mengancam. Hindarilah perbuatan yang mengarah pada pelecehan seksual seperti: bersiul ke lawan jenis, bermain mata, komentar atau ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual. ( TIM SATGAS ANTI BULLYING DAN PELECEHAN SEKSUAL DI SMP NEGERI 1 LUMAR ) Hal ini disampaikan oleh Bapak Kepala Sekolah Fransiskus Karsudianto, M.Pd pada hari kamis 24 Agustus 2023.Lawan dan laporkan jika melihat atau mengalami pelecehan seksual.

Comments

Popular posts from this blog

Asesmen Semester Akhir Tahun 2024